Diklat Pemberdayaan Masyarakat Khusus Kleder

Previous slide
Next slide

Salam Sehat,

Menindaklanjuti Surat Direktur Lalu Lintas Laut Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang: Penyampaian Persyaratan Diklat Pemberdayaan Masyarakat Khusus Kleder, maka diharapkan para pengusaha pengirim ternak mengirimkan pengurus dan pengawas hewan (kleder) untuk mengikuti Diklat Pemberdayaan Masyarakat Khusus Kleder, dengan melengkapi data-data persyaratan sebagai berikut:

1. Usia tidak kurang dari 16 (enam belas) tahun;
2. Berijazah minimum SLTP/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
3. Surat Kenal Lahir/Akte Kelahiran;
4. Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM;
5. Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan;
6. Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan.
Pelaksanaan Diklat Pemberdayaan Masyarakat Khusus Kleder akan diselenggarakan pada Bulan Agustus 2023 (mengenai tanggal akan diinformasikan melalui WA yang terdaftar pada Formulir).

Link Pendaftaran : bit.ly/PelatihanKleder
Atau Scan QR Code pada slide terakhir.

Catatan:
Mulai Tahun 2024, setiap kleder yang akan mengawal ternak, DIWAJIBKAN untuk memiliki Sertifikat Basic Safety Training (BST).

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, disampaikan terima kasih.

Tim Pengapalan Ternak

Pengawasan hewan kurban Tahun 2023

Dinas Peternakan Provinsi NTT bekerjasama dgn Dinas Pertanian Kota Kupang, PDHI NTT, serta Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Univ. Nusa Cendana melakukan pengawasan pemotongan hewan kurban melalui kegiatan Ante Mortem dan Post Mortem. Kegiatan ini bertujuan menjamin hewan yang di potong dalam keadaan sehat dan daging kurban layak dikonsumsi