PPID Pembantu Dinas Peternakan Provinsi NTT mulai terbentuk sejak Tahun 2020 dengan Keputusan Kepala Dinas Provinsi NTT Nomor Disnak.524.050/37/PDE/IV/2023 ( SK Perubahan terbaru sesuai perubahan organisasi ) tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Peternakan Provinsi NTT.

Urgensitas pembentukkan PPID Pembantu dilandasai dengan latar belakang pemikiran sebagai berikut:

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. PPID Pembantu Dinas Peternakan Provinsi  NTT dilakukan revitalisasi dan  difungsikan sejak Tahun 2020 sesuai keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Peternakan Provinsi NTT. Komposisi dan Personalia sebagai berikut : Kepala Dinas Peternakan atasan PPID Pembantu dan Sekertaris Dinas  sebagai Ketua PPID Pembantu

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG 14 TAHUN 2008

Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Dinas Peternakan Provinsi NTT adalah sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Tahun 2010 Pasal 8 ayat 4 dan Pasal 9 sebagai berikut :

TUGAS

-Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu

-Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik

-Melakukan verifikasi bahan informasi publik

-Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan

-Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi

-Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

KEWENANGAN

-Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

-Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya

-Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Utama dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya

-Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik

-Melaporkan ke PPID Utama dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akurat untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MISI

  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab;
  • Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi;
  • Meningkatkan dan mengembangkan kompetrensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi;
  • Mewujudkan Pelayanan Keterbukaan Informasi Pemerintah Provinsi NTT dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

Keberadaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana. Sejalan dengan salah satu tujuan UU No 14 Tahun 2008 adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan peningkatan pelayanan informasi salah satu kewajiban Badan Publik yang terkait dengan implementasi UU No 14 Tahun 2008 wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Peternakan Provinsi NTT  Nomor Disnak 524.050/37/PDE/IV/2023. Dalam Surat Keputusan tersebut secara ex-officio PPID Pembantu Dinas Peternakan Provinsi NTT.

Diharapkan dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Peternakan Provinsi NTT dapat membuka informasi yang wajib, serta merta dan berkala, sehingga akses masyarakat terhadap informasi publik berdasarkan ketentuan UU No 14 Tahun 2008 dapat lebih mudah, demikian juga Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat sebaik-baiknya sehingga dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dan terciptanya pemerintahan yang good governance.

JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK  DINAS PETERNAKAN PROVINSI NTT 

SENIN – JUMAT 

JAM LAYANAN : 09.00 WIB – 15.00 WIB

ISTRAHAT  :  12.00 WIB – 13.00 WIB

PROGRAM KEGIATAN DINAS PETERNAKAN DAN UPTD PADA DINAS PETERNAKAN

TAHUN 2023 DAPAT DILIHAT PADA LINK INI