Pembangunan Pertanian tetap memegang peran strategis dalam perekonomian nasional. Dalam rangka membantu permodalan dan memberdayakan para petani / peternak / pekebun, pemerintah telah meluncurkan berbagai skema kredit / pembiayaan yang diberikan oleh perbankan dengan pola penjaminan, yang dilaksanakan atas kerjasama pemerintah, lembaga penjamin dan perbankan , dengan imbal jasa penjaminan disediakan pemerintah. KUR dapat dimanfaatkan untuk membiayai semua usaha produktif termasuk sektor pertanian yang layak (feasible) tetapi belum bankable dari aspek agunan tambahan.

Kriteria Calon debitur KUR sektor pertanian adalah :
1) Memiliki usaha di bidang pertanian (sub sektor peternakan) mulai hulu, usaha primer (budidaya) dan hilir;
2) Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah yang dibuktikan dengan hasil Sistim Informasi Debitur (SID), kecuali debitur sedang menerima kredit konsumtif (kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, kartu kredit dan kredit konsumtif lainnya) masih dapat menerima KUR.
Normalnya, bunga pinjaman KUR adalah 9% pada tahun 2022 ini, namun Pemerintah memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% hingga Juni 2022 ini. Dengan tambahan subsidi, bunga pinjaman KUR menjadi 6%.

 

 

 

 

 

 

Sepanjang tahun ini 2022 ini pemerintah meningkatkan plafon KUR menjadi Rp 373,17 triliun dan diharapkan dapat memotivasi UMKM untuk memanfaatkannya terutama yang terdampak akibat adanya pandemic Covid-19.

Pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1%. Lalu bunga KUR Mikro turun 0,5%. Bunga KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) turun 0,5%. Langkah itu diambil dengan melihat adanya penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, menjadi di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Kemudian dilakukan perubahan KUR khusus atau klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (nonperdagangan).

Bank Umum Pelaksana KUR yang sudah ditetapkan Pemerintah sebagai bank pelaksana KUR terdiri atas :
1) PT. Bank BRI (Persero), Tbk
2) PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
3) PT. Bank BNI (Persero), Tbk
4) PT. Bank Bukopin, Tbk
5) PT. Bank BTN (Persero), Tbk
6) PT. Bank Syariah Mandiri;
7) PT. Bank BNI Syariah

Dilansir dari http://ditjenpkh.pertanian.go.id/realisasi-kur-peternakan-nyaris-100-pada-akhir-2021, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat realisasi akad kredit usaha rakyat (KUR) sektor peternakan sampai 7 Desember 2021 mencapai Rp 14,77 triliun atau 98,08% dari target Kementan sebesar Rp 15,05 triliun.

“KUR di sektor peternakan sudah diakses oleh 436.146 debitur dan digunakan untuk usaha produktif pembibitan dan budidaya sapi, ternak perah, kambing/domba dan unggas,” ujar Plt Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen PKH, Makmun pada acara Rakonteknas II di Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa (7/12).

Makmun menjelaskan, terkait usaha peternakan terdapat realisasi kombinasi pertanian/perkebunan dengan peternakan (mix-farming) sebesar Rp5,26 triliun untuk 204.682 debitur. Sehingga, total kontribusi KUR untuk usaha peternakan adalah sebesar Rp20,03 triliun. Catatan ini tidak lepas dari upaya pemerintah yang telah mengimplementasikan sejumlah program kebijakan KUR dan pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di masa pandemi covid-19 ini. Salah satunya adalah penambahan subisidi bunga KUR.

 

 

 

Asuransi Ternak Sapi dan Kerbau (AUTS/K) adalah salah satu produk asuransi dukungan dari pemerintah, pihak yang menyelenggarakan yakni Jasindo Agri. Asuransi ini merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usaha ternak sapi dan kerbau , sehingga keberlangsungan usaha dapat terjamin. Sejak tahun 2017, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana
dan Sarana Pertanian mengalokasikan kegiatan fasilitasi Asuransi Usaha Ternak
Sapi/Kerbau (AUTS/K) dan dengan memberikan bantuan pembayaran premi
asuransi usaha ternak sapi/kerbau pembibitan dan/atau pembiakan.
Dengan adanya Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K), maka
tertanggung yang mengalami kerugian usaha budidaya ternaknya¸ akan
mendapat dana ganti-rugi asuransi yang dapat digunakan sebagai modal dalam
melanjutkan usahanya. 

Kriteria Peternak yang dapat memanfaatkan asuransi AUTS / K
1. Peternak yang tergabung dalam Kelompok Ternak / Gabungan Kelompok Ternak /
Koperasi Ternak.
2. Peternak yang mendaftar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Peternak sapi/kerbau yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan;
4. Sapi/kerbau betina minimal berumur 1 (satu) tahun, masih produktif dan dalam
kondisi sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari petugas
kesehatan hewan atau instansi terkait yang membidangi Kesehatan Hewan
bahwa ternak layak menjadi Peserta AUTSK ;
5. Sapi/kerbau yang didaftarkan menjadi peserta AUTS/K paling banyak 15 (lima belas)
ekor per peternak skala kecil. 

Persyaratan Ternak
1. Sapi/kerbau memiliki penandaan/identitas yang jelas (eartag / necktag / micro-chip
2. Peternak sapi/kerbau bersedia membayar premi swadaya sebesar 20% dari nilai
premi; dan
3. Peternak sapi/kerbau bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan polis asuransi.

Pertanggungan AUTS/K
1. Risiko yang Dijamin
a. Sapi/kerbau mati karena beranak.
b. Sapi/kerbau mati karena penyakit : Anthrax, Brucellosis, hemorrhagic
Septicaemia /Septicaemia Epizootica, Infectious Bovine Rhinotracheitis,
Bovine tuberculosis, Paratuberculosis, Campylobacteriosis, Penyakit
Jembrana, Surra, Cysticercosis, PMK dan Q Fever, Bovine Ephemeral
Fever dan Bovine Viral Diarhea, Timpani / Bloat, Distochia.
c. Sapi/kerbau mati karena kecelakaan.
d. Sapi/kerbau hilang karena kecurian.
2. Ganti Rugi
Ganti rugi dapat diberikan oleh Tertanggung kepada Penanggung dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Terjadi kematian atas ternak sapi/kerbau yang diasuransikan.
2. Kematian ternak sapi/kerbau terjadi dalam jangka waktu pertanggungan.
3. Potong paksa dapat dilakukan jika ada surat keterangan dari Dokter Hewan /
Dokter Hewan berwenang / Dokter Hewan Pemerintah / Paramedik Veteriner
di bawah penyeliaan Dokter Hewan, dengan besaran ganti rugi 50% (lima
puluh persen) dari harga pertanggungan.

4. Jika sapi/kerbau hilang karena kecurian, maka penggantian klaim kepada
Tertanggung dikurangi risiko sendiri (deductible) sebesar 30% dari Harga
Pertanggungan.

Harga Pertanggungan
Dalam AUTS/K, harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- per
ekor per tahun. Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan
batas maksimum ganti rugi.
4. Premi Asuransi Ternak Sapi / Kerbau
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar sebagai biaya untuk
mendapatkan perlindungan asuransi. Total premi asuransi senilai Rp.
200.000,- per ekor per tahun.
Besaran bantuan premi dari pemerintah (APBN) 80% atau senilai Rp.
160.000,- per ekor per tahun dan swadaya peternak 20% atau senilai Rp.
40.000,- per ekor per tahun.

Jangka Waktu Pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan asuransi untuk sapi/kerbau selama 1 (satu) tahun
dimulai sejak melakukan pembayaran premi asuransi yang menjadi kewajiban
peternak.

Pendaftaran Peserta melalui Aplikasi SIAP
a. Kelompok Ternak / Gabungan Kelompok Ternak / Koperasi Ternak
didampingi oleh petugas peternakan / Koordinator Kostra Tani / UPTD / BPP
/ Dokter Hewan dalam mengisi formulir pendaftaran digital sesuai dengan
formulir yang telah disediakan (Form AUTS/K-1)
b. Perusahaan Asuransi Pelaksana melakukan assesment data pendaftaran
peserta AUTS/K.
c. Premi swadaya dibayarkan ke rekening Asuransi Pelaksana (penanggung).
d. Polis asuransi diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi SIAP yang
memuat nama Kelompok Ternak dan nama peternak peserta,
pemberitahuan aktifasi polis disampaikan menggunakan SMS blasting
melalui nomor telepon kelompok ternak yang didaftarkan.
e. Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten/Kota membuat Daftar Peserta
Definitif (DPD) AUTS/K. Selanjutnya, Dinas Peternakan dan Keswan
Kabupaten/Kota mengunggah (upload) penetapan DPD melalui aplikasi
SIAP (Konsideran dan Lampiran Form AUTS/K-2).
f. Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi membuat rekapitulasi DPD dari
masing-masing Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIAP seperti (Form
AUTS/K-3).